Sekilas.co – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id. Versi terbaru ini hadir dengan peningkatan signifikan, mulai dari data yang kini telah terhubung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hingga tampilan antarmuka yang dibuat lebih sederhana dan mudah digunakan.
Kehadiran platform tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Dalam forum audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia yang digelar pada 31 Oktober 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Menteri Hukum dan HAM Supratman kembali menegaskan pentingnya penyempurnaan pusat data ini. Ia meminta DJKI mempercepat integrasi PDLM dengan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) yang dikelola LMKN.
Menurutnya, keberadaan pusat data yang kuat, akurat, dan mudah diakses menjadi fondasi utama tata kelola industri musik yang transparan dan akuntabel. Supratman menekankan bahwa setiap rupiah royalti harus kembali kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait yang berhak menerimanya.
Pembaruan tersebut sekaligus memperkuat fungsi PDLM sebagai pusat informasi musik nasional yang dapat diakses masyarakat untuk memantau, menelusuri, dan memastikan perlindungan atas karya lagu dan/atau musik yang sudah tercatat secara resmi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar mengungkapkan bahwa PDLM versi terbaru kini menampung lebih dari 149 ribu data pencipta, 521 data pelaku pertunjukan, serta 26.823 data rekaman. Seluruh data tersebut berasal dari dua LMK yang sudah terintegrasi, dan jumlahnya akan terus bertambah seiring masuknya 15 LMK lainnya sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP 56/2021.
“Pengembangan ini merupakan lanjutan dari PDLM pertama yang sudah tersedia sejak November 2022. Kini sistemnya kami tingkatkan agar LMKN dapat mengelola royalti dengan lebih optimal. Para pemilik hak cipta maupun hak terkait juga bisa mendapatkan informasi secara lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Hermansyah dalam Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 9 Desember 2025.
Melalui situs PDLM, pengguna dapat melihat berbagai informasi penting, mulai dari penulis notasi dan melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Data pemegang hak cipta juga ditampilkan secara lengkap, mencakup penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta, hingga pihak lain yang menerima hak lanjutan secara resmi.
Pengembangan PDLM menjadi bukti komitmen DJKI dalam menyediakan layanan kekayaan intelektual yang modern, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan pencipta. Sistem yang terpusat dan mudah diakses ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hak ekonomi para pemilik karya benar-benar terjaga dan didistribusikan secara adil.
Hermansyah turut mengajak para pencipta lagu, pemilik hak terkait, pengguna komersial, serta masyarakat umum untuk memanfaatkan PDLM sebagai rujukan utama dalam mengidentifikasi karya musik. Dengan tercatatnya karya secara terbuka, ekosistem musik Indonesia diyakini akan berkembang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Terakhir, saya kembali mengingatkan arahan Menteri Hukum kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk mencatatkan karya di DJKI dan memilih LMK yang sudah terbukti mampu mengelola royalti Anda secara profesional,” tuturnya.





